Penyerahan 23 Sertifikat Wakaf di Kecamatan Bondowoso, Perkuat Legalitas dan Perlindungan Aset Umat
Bondowoso (Inmas) — Komitmen memperkuat legalitas aset keagamaan kembali ditunjukkan melalui penyerahan 23 sertifikat wakaf di Kecamatan Bondowoso, Kamis (19/2/2026). Kegiatan yang digelar di Aula KUA Bondowoso ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, H. Agus Jailanai, S.Pd., para nadzir, serta Kepala KUA Kota Bondowoso, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Moh. Ali Masyhur, S.Ag., M.HI, turut hadir dan menyaksikan penyerahan sertifikat wakaf secara simbolis kepada para nadzir.
Dalam arahannya, Kepala Kankemenag Bondowoso menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya strategis untuk menjaga nilai amal jariyah para wakif.
“Kegiatan hari ini bukan hanya sebatas penyerahan dokumen, tetapi merupakan ikhtiar jangka panjang untuk mengamankan pahala yang terus mengalir,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa wakaf memiliki nilai kebermanfaatan yang melampaui usia pemberinya. Meski wakif telah tiada, pahala dari wakaf yang dikelola dengan baik akan terus mengalir tanpa henti. Ia pun mendoakan agar para wakif dan nadzir senantiasa dicatat amalnya sebagai amal terbaik di sisi Allah SWT.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf. Penerbitan sertifikat wakaf, menurutnya, menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi dan mengamankan aset umat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah bersinergi dengan Kementerian Agama melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta para Kepala KUA se-Kabupaten Bondowoso dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Kolaborasi tersebut dinilai sangat penting agar wakaf tidak hanya sah secara syariat melalui niat wakif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan demikian, tanah wakaf dapat dikelola secara aman, tertib, dan produktif demi kemaslahatan umat.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso dalam mendorong tertib administrasi wakaf, menjaga amanah para wakif, serta memastikan manfaatnya terus dirasakan sepanjang masa.(Tim)



