Tugas dan Fungsi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
-
Kebijakan
Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota
-
Kehidupan beragama
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama
-
Pelayanan Agama
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf
-
Pendidikan
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan
-
Kerukunan
Pembinaan kerukunan umat beragama
-
Administrasi
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
-
Manajemen
Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program
-
Lintas Sektoral
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota