Kemenag Bondowoso hadir memberikan layanan keagamaan, pendidikan, dan pembinaan umat yang profesional, inklusif, dan berintegritas tinggi.

Tugas dan Fungsi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 memiliki tugas dan  fungsi sebagai berikut:

  • Kebijakan

Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota

  • Kehidupan beragama

Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama

  • Pelayanan Agama

Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf

  • Pendidikan

Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan

  • Kerukunan

Pembinaan kerukunan umat beragama

  • Administrasi

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi

  • Manajemen

Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program

  • Lintas Sektoral

Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota