Kemenag Bondowoso Bersinergi dengan PA dan Dispendukcapil Gelar Isbat Nikah Terpadu di KUA Sumberwringin
BONDOWOSO, KUA Sumberwringin – Sebanyak 25 pasangan suami istri akhirnya memperoleh kesempatan untuk melegalkan pernikahan mereka melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di KUA Kecamatan Sumberwringin, Jumat (19/6/2026).
Program Sinergi antar Pengadilan Agama, Dispendukcapil, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso ini menjadi bukti nyata pemerintah dalam upaya menghadirkan kepastian hukum serta kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Agama Bondowoso H. Zainal Arifin, S.Ag., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso yang diwakili Kasi Bimas Islam Dr. H. Suharyono, S.Ag., M.H., Kepala Dispendukcapil Bondowoso yang diwakili Dodik, Kepala KUA Kecamatan Sumberwringin Toni, S.H.I., serta 25 pasangan peserta pemohon isbat nikah.
Melalui layanan terpadu ini, para peserta isbat nikah dapat memperoleh pengesahan pernikahan sekaligus kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Kasi Bimas Islam Dr. H. Suharyono, S.Ag., M.H., mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso Dr. H. Moh. Ali Masyhur, S.Ag., M.H.I. , menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pengadilan Agama Bondowoso, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dispendukcapil dan Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso.
“Alhamdulillah, kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam membantu memperoleh kepastian hukum atas pencatatan pernikahan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi KUA Kecamatan Sumberwringin sebagai tuan rumah, yang terus menghadirkan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan KUA Sumberwringin meraih Juara I KUA Inspiratif tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2025 menjadi motivasi untuk terus menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami melihat hari ini bukti nyata bahwa KUA Sumberwringin mampu menghadirkan pelayanan yang inspiratif melalui penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu,” tambahnya.
Selanjutnya, Sidang Isbat Nikah Terpadu secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, H. Zainal Arifin, S.Ag., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan terutama anak-anak mereka.
Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, mulai dari pengurusan akta kelahiran, pemenuhan hak-hak anak, hingga masalah kewarisan. Karena itu, program Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu solusi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi negara.
“Pengadilan Agama Bondowoso berkomitmen memberikan akses keadilan yang mudah, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, bahkan gratis melalui pelayanan terpadu bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan setiap permohonan isbat nikah akan diperiksa secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan sisi humanis demi kemaslahatan. Tidak seluruh permohonan dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dispendukcapil Bondowoso yang diwakili Dodik menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat.
“Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan menghilangkan biaya, mempersingkat waktu, dan menyederhanakan birokrasi. Legalitas pernikahan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus difasilitasi dengan baik,” katanya.
Sementara itu, manfaat kegiatan ini juga dirasakan langsung oleh para peserta. Salah satu peserta isbat nikah asal Desa Sumbergading mengaku sangat terbantu dengan layanan yang diberikan.
“Alhamdulillah, saya sangat terbantu. Pelayanannya baik, prosesnya cepat, dan semuanya gratis. Semoga kegiatan seperti ini terus dilaksanakan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai tuan rumah, Kepala KUA Kecamatan Sumberwringin, Toni, S.H.I., yang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada KUA Sumberwringin sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan.
Menurutnya, Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud nyata kolaborasi lintas instansi dalam mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat.
“Kami merasa bangga dapat menjadi bagian dari pelayanan terpadu ini. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan yang sah sekaligus mempermudah pengurusan dokumen kependudukan,” ujarnya
Menariknya, Kepala KUA Kecamatan Sumberwringin Toni, S.H.I., dan Ketua Pengadilan Agama Bondowoso H. Zainal Arifin, S.Ag., M.H., sama-sama berasal dari Medan, Sumatera Utara. Pertemuan keduanya dalam kegiatan pelayanan masyarakat tersebut menjadi warna tersendiri dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Sumberwringin.
Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat, sekaligus mendorong terwujudnya keluarga yang tertib administrasi, harmonis, dan sejahtera.
Penulis: Ali Wafi



