Penyerahan SK PPPK Tahap 2, Kemenag Bondowoso Tekankan Profesionalisme ASN
Bondowoso (Inmas)– Suasana Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso pada Jumat, 14 November 2025, dipenuhi rasa syukur dan haru. Sebanyak 36 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Non-Optimalisasi resmi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja. Acara berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri Kepala Kantor Kemenag Bondowoso, para pejabat struktural, serta seluruh peserta PPPK.
Kasubbag TU, Samson Hidayat, S.Ag., M.Pd.I, selaku ketua panitia, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh SK PPPK telah diterima lengkap menyusul kedatangan tamu dari Kanwil pada 30 Oktober lalu.

“Alhamdulillah, SK untuk 36 PPPK ini sudah lengkap dan dapat segera diserahkan. Meski pelantikan oleh Menteri Agama pada 23 Oktober berlangsung lebih awal, saat itu SK masih dalam proses dan baru kami terima pada 30 Oktober,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses administrasi masih terus disempurnakan. “Saat ini masih ada lima orang yang perjanjian kerjanya perlu dilengkapi. Namun seluruh SK tetap akan diberikan hari ini, dan kami berharap gaji teman-teman segera cair dalam waktu dekat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Samson juga membagikan pengalaman pribadinya saat menerima SK PNS pada tahun 2000 di aula yang sama—momen yang ia sebut sebagai titik awal perubahan karier. Ia mengajak seluruh PPPK untuk bersyukur serta membuka diri terhadap arahan dan pembinaan, termasuk siap ditegur jika melakukan pelanggaran. “Ini bagian dari komitmen kita sebagai ASN,” tegasnya.
Dalam tekankan etos kerja profesional, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa amanah sebagai ASN harus dijalankan dengan sungguh-sungguh demi menjaga martabat lembaga.
Beliau menekankan tiga standar etos kerja yang wajib menjadi pegangan:
1. Cepat, tepat, dan santun. Pelayanan harus diberikan secara sigap, tindakan harus akurat, dan tutur kata harus berakhlak.
2. Tidak boleh bekerja sekadarnya. “Selesaikan pekerjaan hari ini, jangan menumpuk untuk esok hari,” tegasnya.
3. Profesional tanpa pilih kasih. Semua masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang sama tanpa prioritas atau pengecualian.
Kepala Kantor juga menegaskan bahwa PPPK yang baru menerima SK hari itu harus segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja Kemenag yang disiplin, penuh tanggung jawab, dan berintegritas.(tim)



