Percepat Sertifikasi Wakaf, KUA Sumberwringin Gandeng BPN Serahkan 9 Sertifikat Tanah Wakaf
BONDOWOSO, KUA Sumberwringin – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberwringin bersama BPN Bondowoso mengambil langkah nyata dalam penguatan dan pengamanan aset keagamaan melalui penyerahan 9 sertifikat tanah wakaf di KUA Sumberwringin. Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung khidmat dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), jajaran pegawai KUA Sumberwringin, para wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), serta mahasiswa PKL Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan, seperti masjid, musala, dan lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Sumberwringin.
Kepala KUA Sumberwringin, Toni, S.HI., menyampaikan legalitas tanah wakaf merupakan hal yang sangat krusial. Menurutnya, tanpa sertifikat resmi, aset keagamaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sengketa di kemudian hari.
“Dengan adanya sertifikat wakaf ini, diharapkan pengelolaan aset keagamaan menjadi lebih tertata dan mampu menghindari berbagai permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan sengketa pertanahan,” ujar Toni.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam program sertifikasi tanah wakaf tersebut, seraya berharap kegiatan ini menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wakif, nadzir, pihak BPN, serta seluruh jajaran KUA yang telah bekerja secara maksimal. Semoga ikhtiar ini tidak hanya mengamankan aset wakaf, tetapi juga menjadi amal jariyah bagi wakif, nadzir, dan kita semua yang turut terlibat di dalamnya,” tutupnya.
Sementara itu, Hendra, selaku perwakilan BPN, mengungkapkan bahwa kendala utama dalam proses sertifikasi tanah wakaf selama ini berkaitan dengan sistem komputerisasi.
“Ada beberapa kendala teknis yang kami hadapi, terutama yang berkaitan dengan sistem komputerisasi. Namun, kendala tersebut terus kami upayakan penyelesaiannya, termasuk dengan berkoordinasi langsung dengan pihak pusat apabila terjadi permasalahan pada sistem,” jelas Hendra.
Ia menambahkan program sertifikasi tanah wakaf akan tetap berlanjut pada tahun 2026, meskipun terdapat beberapa evaluasi, khususnya pada redaksi Akta Ikrar Wakaf (AIW) terkait peruntukan aset wakaf.
“Program wakaf pada tahun 2026 masih akan terus digalakkan. Namun, terdapat evaluasi pada redaksi ikrar wakaf, terutama terkait peruntukan wakaf, misalnya untuk yayasan. Peruntukan tersebut perlu diperjelas agar ketika BPN menerbitkan sertifikat, rujukannya sesuai dengan AIW dan jelas penggunaannya, baik untuk pendidikan, sosial, maupun tempat ibadah,” paparnya.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan sertifikat tanah wakaf saat ini telah berbentuk elektronik dan dapat diakses melalui aplikasi resmi BPN, yakni Sentuh Tanahku.
“Sertifikat wakaf sekarang berbentuk digital dan hanya satu lembar. Pada bagian depan tercantum identitas wakif dan nadzir serta data pendaftaran, sedangkan bagian belakang memuat informasi bidang tanah. Untuk memastikan keabsahannya, sertifikat dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan cara memindai kode yang tersedia,” tutupnya.
Pewarta: TIM KUA Sumberwringin



