PLN dan Kemenag Bondowoso Jalin Kerja Sama Program SAMAWA untuk Dukung Layanan Pesta Masyarakat
Bondowoso (Inmas) — PT PLN (Persero) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso resmi menjalin kerja sama melalui program SAMAWA (Sinergi PLN dan KUA untuk Mewujudkan Pesta Istimewa). Perjanjian tersebut ditandatangani di Bondowoso pada Selasa, 3 Maret 2026, sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kebutuhan listrik pada kegiatan sosial dan keagamaan.

Dalam perjanjian tersebut, PT PLN (Persero) UP3 Situbondo yang diwakili oleh Teguh B. Octavianto bertindak sebagai pihak pertama. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Moh. Ali Masyhur, S.Ag., M.H.I., mewakili pihak kedua.
Kerja sama ini bertujuan untuk memasarkan layanan Penerangan Sementara (PESTA) kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang mengajukan permohonan akad nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Program SAMAWA diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan listrik sementara guna mendukung kelancaran berbagai kegiatan, seperti pernikahan, hajatan, maupun kegiatan keagamaan lainnya.
Ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh wilayah KUA di Kabupaten Bondowoso, dengan pelaksanaan teknis melalui unit layanan PLN setempat. Dalam implementasinya, Kemenag melalui KUA akan berperan dalam menyosialisasikan dan menawarkan layanan PESTA kepada masyarakat, sementara PLN menyediakan layanan serta dukungan teknis yang dibutuhkan.
Adapun layanan yang ditawarkan dalam program ini terdiri dari beberapa pilihan paket dengan kapasitas daya dan durasi penggunaan yang bervariasi, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, terdapat mekanisme penghargaan berupa poin bagi KUA atas keberhasilan pemasaran layanan, yang nantinya dapat ditukarkan dengan berbagai bentuk dukungan sarana.
Dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalankan kerja sama secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Selain itu, aspek perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian utama dalam kerja sama ini.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun, terhitung sejak 7 April 2026 hingga 6 April 2028, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Melalui program SAMAWA, diharapkan sinergi antara PLN dan Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso semakin memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan nilai tambah dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial yang lebih tertib, nyaman, dan berkesan.(Tim)



