Kemenag Bondowoso hadir memberikan layanan keagamaan, pendidikan, dan pembinaan umat yang profesional, inklusif, dan berintegritas tinggi.

10 November 2025 Berita 118 Views

“Sinergi Pemerintah dan Kemenag Bondowoso: GEMAPATAS Wujudkan Kepastian Hukum Tanah dan Wakaf”

Bondowoso (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Moh. Ali Masyhur, S.Ag., M.HI, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Bondowoso, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, serta Penyerahan Sertipikat Aset Pemkab Bondowoso dan Tanah Wakaf, yang dirangkaikan dengan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025, bertempat di Balai Desa Pancaroran, Kabupaten Bondowoso.

Acara berlangsung khidmat dan penuh makna, menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, lembaga vertikal, dan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, termasuk tanah wakaf.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bondowoso KH. Abd. Hamid Wahid, Wakil Bupati Bondowoso As’at Yahya Syafi’i, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, para camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso KH. Abd. Hamid Wahid menegaskan pentingnya kepemilikan tanah yang memiliki dasar hukum kuat dan tertata rapi.

“Tanah memiliki nilai penting secara ekonomis dan sosial. Karena itu, sertipikat tanah menjadi bukti sah yang memberi kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan, dan mencegah sengketa batas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kegiatan GEMAPATAS merupakan langkah strategis dalam memastikan batas tanah terukur dan tercatat dengan baik sebelum proses sertifikasi dilakukan. Pemerintah Kabupaten Bondowoso, lanjutnya, memberikan dukungan penuh terhadap program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN, salah satunya melalui pembebasan BPHTB bagi masyarakat peserta program.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyukseskan program tersebut.

“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah agar turut serta mendukung program ini secara maksimal. Seluruh desa harus didaftarkan dalam program PTSL agar aset-aset desa memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Bupati menambahkan bahwa keberhasilan PTSL dan GEMAPATAS membutuhkan sinergi erat antara Pemkab, BPN, dan masyarakat, termasuk penyesuaian data pajak dan pertanahan agar lebih akurat, tertib, dan transparan.

“Mari kita jadikan GEMAPATAS sebagai gerakan bersama menata kepemilikan tanah yang tertib dan berkeadilan, agar tercipta kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kankemenag Bondowoso turut menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah wakaf kepada perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bondowoso. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola tanah wakaf agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terlindungi oleh negara.

Dalam keterangannya, Dr. H. Moh. Ali Masyhur menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang turut memperhatikan aspek tanah wakaf dalam program sertifikasi aset daerah.

“Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan jaminan hukum dan memastikan pengelolaannya berjalan produktif serta memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Nahdlatul Ulama yang telah aktif berperan dalam menjaga dan memanfaatkan aset wakaf untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Melalui kegiatan GEMAPATAS, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga dan menandai batas tanah masing-masing guna mencegah sengketa serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bondowoso.

Momentum ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan berkeadilan, demi terciptanya kesejahteraan dan kemaslahatan bersama di Kabupaten Bondowoso.(tim)