Sempat Mengira Biaya Nikah di KUA Mahal, Peserta Isbat Kini Resmi Miliki Buku Nikah
BONDOWOSO, KUA Kecamatan Sumberwringin menyerahkan Buku Nikah kepada peserta Isbat Nikah Terpadu setelah sebelumnya mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di KUA Kecamatan Sumberwringin, Kamis (2/7/2026).
Program Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud sinergi pelayanan antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Dispendukcapil Bondowoso dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Sumberwringin, Toni, S.H.I., para peserta isbat nikah, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), Penghulu, Penyuluh Agama, serta Jajaran Staf KUA Kecamatan Sumberwringin.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyuluh agama juga turut memberikan dialog interaktif kepada peserta mengenai pentingnya pencatatan perkawinan serta manfaat dokumen kependudukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hasil wawancara dengan sejumlah peserta Isbat Nikah, sebagian besar mengaku belum mencatatkan pernikahan mereka di KUA karena menganggap proses pencatatan nikah membutuhkan biaya yang cukup besar. Anggapan tersebut membuat mereka memilih melangsungkan pernikahan secara siri tanpa didaftarkan secara resmi kepada negara.
"Selama ini kami berpikir biaya mengurus pencatatan nikah cukup mahal, sehingga memilih menikah secara siri. Kami mengajukan isbat nikah untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, seperti pengurusan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, KTP, dan dokumen resmi lainnya yang memerlukan bukti sah pernikahan.” ungkap salah seorang peserta.
Peserta Isbat juga mengaku merasakan manfaat yang signifikan setelah memiliki buku nikah. Mereka menyebut kini merasa lebih tenang karena status perkawinan telah diakui secara hukum oleh negara.
"Setelah memiliki buku nikah, kami merasa lebih lega dan tenang karena status perkawinan kami telah diakui secara hukum oleh negara," ujarnya
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sumberwringin, Toni, S.H.I., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti seluruh proses isbat nikah hingga memperoleh Buku Nikah.
"Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan pelayanan isbat nikah ini masih terdapat kekurangan. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pelayanan ke depan dapat semakin baik, cepat, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh peserta," ujar Kepala KUA Sumberwringin.
Menurutnya, pelaksanaan isbat nikah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.
"Melalui penetapan isbat nikah dari pengadilan dan penerbitan buku nikah oleh KUA, status perkawinan pasangan suami istri menjadi sah dan diakui oleh negara. Hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, KTP, maupun berbagai layanan publik lainnya," jelasnya.
Ia berharap, program isbat nikah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini terkendala legalitas perkawinannya. Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat agar setiap perkawinan yang dilaksanakan ke depan segera dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jangan menunda pencatatan perkawinan. Selain merupakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pencatatan nikah juga memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menempuh proses isbat nikah di kemudian hari," terangnya.
Kepala KUA Kecamatan Sumberwringin mengimbau masyarakat agar setiap perkawinan tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam, tetapi juga dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, pencatatan nikah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak, sekaligus memudahkan pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi di KUA, dan tidak memilih nikah siri. Meskipun nikah siri sah menurut syariat apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, namun perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi tidak memiliki kekuatan hukum dalam administrasi negara sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari.
"Jangan memilih nikah siri karena justru dapat menyulitkan urusan administrasi keluarga. Menikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya atau gratis. Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, dikenakan PNBP sebesar Rp600.000 yang dibayarkan langsung ke kas negara melalui bank menggunakan kode billing. Apabila pasangan belum memiliki kemampuan untuk menggelar resepsi, hal tersebut dapat dilakukan di lain waktu. Yang terpenting, pernikahannya sah menurut agama dan segera dicatatkan secara resmi agar memperoleh perlindungan serta kepastian hukum dari negara," jelasnya.
Sebagai penutup rangkaian Isbat Nikah Terpadu, para peserta menerima Buku Nikah setelah memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
"Penyerahan Buku Nikah ini merupakan bentuk komitmen KUA Kecamatan Sumberwringin dalam menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kemudahan, kepastian, dan perlindungan hukum kepada masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Ali Wafi



